HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Permendes ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, serta percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta pengembangan ketahanan pangan dan lumbung pangan desa.

Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi desa, penguatan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pelaksanaan program sektor prioritas sesuai kebutuhan dan kondisi mendesak yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Dana Desa juga diperbolehkan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, serta pelaksanaan tugas pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Permendes ini juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan.

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, pembayaran iuran jaminan sosial aparatur desa dan BPD, pembangunan kantor atau balai desa kecuali rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp25 juta, serta penyelenggaraan bimbingan teknis dan studi banding ke luar daerah.

Larangan lainnya mencakup pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya serta pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparatur desa maupun warga desa.

Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kewajiban publikasi sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik.

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.

Publikasi tersebut dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan berbagai media publik yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media cetak dan elektronik, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban publikasi bersifat mengikat. Desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan ekonomi lokal.