Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi desa, penguatan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pelaksanaan program sektor prioritas sesuai kebutuhan dan kondisi mendesak yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Dana Desa juga diperbolehkan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, serta pelaksanaan tugas pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Permendes ini juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, pembayaran iuran jaminan sosial aparatur desa dan BPD, pembangunan kantor atau balai desa kecuali rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp25 juta, serta penyelenggaraan bimbingan teknis dan studi banding ke luar daerah.

