HARIANMEMOKEPRI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan nasabah senilai sekitar Rp2,8 miliar di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Anambas terus bergulir di Pengadilan Negeri Ranai.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan agenda pembuktian dari JPU telah dimulai pada persidangan sebelumnya dan akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya.

“Pembuktian dari penuntut umum sudah berjalan. Untuk persidangan selanjutnya masih agenda pembuktian dari JPU dengan menghadirkan empat orang saksi,” ujar Adjudian saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 dengan agenda melanjutkan pembuktian dari pihak penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Faudzi Ahsani, terungkap hasil investigasi internal dilakukan tim auditor BSI terkait dugaan penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna BSI di KCP Anambas.

Terdakwa Budi Setiawan saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI KCP Anambas diduga bersama seorang pegawai lain berinisial RP kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menerima pembayaran pelunasan pembiayaan secara tunai dari sejumlah nasabah di luar prosedur resmi perbankan.

Kasus tersebut terungkap setelah M. Khadafi ditunjuk sebagai Branch Manager BSI KCP Anambas pada Juli 2024.

Saat melakukan evaluasi terhadap sejumlah pembiayaan bermasalah, ia menemukan adanya nasabah yang masih tercatat menunggak angsuran.

Namun, dalam proses penelusuran, salah seorang nasabah mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya dengan menyerahkan uang tunai langsung kepada terdakwa di luar kantor bank.

Nasabah tersebut juga menunjukkan bukti berupa foto penyerahan uang dan surat keterangan lunas yang ditandatangani terdakwa.

Temuan itu mendorong pihak bank melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pembiayaan.

Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah berkas pembiayaan yang telah dinyatakan lunas berada di luar arsip resmi bank.

Sementara berdasarkan data pada sistem perbankan atau core banking, pembiayaan tersebut masih tercatat belum lunas.

Atas kondisi tersebut, manajemen BSI melakukan investigasi menyeluruh. Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana setoran pelunasan pembiayaan Mitra Guna melibatkan 14 nasabah dalam rentang waktu September 2022 hingga Juli 2024.

Jaksa menyebut para nasabah menyerahkan dana pelunasan dengan nominal yang berbeda-beda. Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga menyerahkan dokumen jaminan dan surat keterangan lunas bukan merupakan dokumen resmi diterbitkan oleh BSI KCP Anambas.

Berdasarkan laporan hasil investigasi fraud pembiayaan Mitra Guna BSI KCP Anambas Tahun 2024, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial sekitar Rp2,8 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.