Gabungan organisasi wartawan menuntut pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataan tersebut.
Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar hukum.
Somasi itu memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Apabila tidak terdapat itikad baik, organisasi wartawan menyatakan akan mengajukan aduan resmi kepada aparat penegak hukum yang dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi sesuai prosedur.
Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk anti kritik.
“Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.
Ketua PJN Natuna, Roy Parlin Sianipar, menilai ruang digital harus dijaga tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

