HARIANMEMOKEPRI.COM – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”, terkait dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu disampaikan pada 16 Februari 2026.

Tembusan surat turut diterima admin grup serta pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna.

Gabungan organisasi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Jurnalis Natuna, Ikatan Wartawan Online Indonesia, dan Serikat Media Siber Indonesia menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi, seperti penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.

Dalam surat somasi tersebut ditegaskan bahwa pernyataan dimaksud berpotensi melanggar ketentuan UU ITE, khususnya pasal terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.