HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial D menjadi korban dugaan penganiayaan oleh dua orang dewasa yang diduga merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di wilayah Antang, RT 2/RW 1, Desa Tarempa, Kecamatan Tarempa Timur, dan baru mencuat ke publik pada Kamis (12/6/2025).

Peristiwa bermula saat D diajak oleh rekannya, R, untuk mengambil besi bekas. Meski sempat menolak karena meragukan kepemilikan barang tersebut.

D akhirnya ikut setelah diyakinkan bahwa besi tersebut tidak bertuan. Besi itu kemudian dijual ke pengepul seharga Rp200.000.

Belakangan, diketahui bahwa besi tersebut merupakan milik seseorang. Pemiliknya berhasil menemukan kembali barang itu dan membawanya pulang.

Sayangnya, masalah tak berhenti di situ. Ayah R yang disebut sebagai salah satu pelaku penganiayaan tidak terima anaknya disangkutkan dalam permasalahan tersebut, meskipun menurut pihak keluarga korban, R sudah dua kali terlibat kasus serupa sebelumnya bersama orang lain.

Menurut penuturan korban, D ditampar hingga terjatuh oleh ayah R. Tak lama berselang, ia kembali menerima pukulan dari seorang pemilik bengkel berinisial N. Bahkan, korban mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.

“Kalau aku nampak kau berkeliaran lagi, mati kau aku bunuh,” kata D menirukan ucapan ayah R kepada ibunya.

Ibu korban, Novi, tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya menjadi korban kekerasan.

Ia mengakui bahwa anaknya turut bersalah, namun menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

“Saya akui anak saya salah, tapi dia bukan binatang. Kenapa orang dewasa boleh main tangan? Saya 24 jam di rumah. Kalau anak saya salah, kenapa tidak datang ke saya? Hanya saya dan suami yang berhak menyentuhnya,” tegas Novi.

Keluarga D telah melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Namun karena merasa tidak mendapat tanggapan serius, mereka membawa kasus ini ke Polres Anambas.

Korban juga telah menjalani visum di RSUD Anambas sebagai bukti pendukung laporan.

Ironisnya, sejak laporan masuk ke pihak kepolisian, keluarga mengaku mengalami tekanan dari berbagai pihak.

Sejumlah orang datang ke rumah mereka, meminta agar laporan dicabut. Bahkan, beberapa di antaranya adalah oknum aparat desa dan pejabat setempat.

“Mereka bilang kalau saya tak cabut laporan, suami saya dan anak saya juga akan diproses. Karena suami saya pernah memukul bagian punggung anak saya di depan orang, itu dijadikan alasan. Bahkan ada yang bilang pelaku baru dilantik jadi P3K. Apa karena sudah P3K, bebas memukul anak orang?” kata Novi dengan suara bergetar

Tekanan terus berdatangan, bahkan Novi mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah, hingga teror terhadap keselamatannya.

“Jangan karena status dan jabatan, pelaku bisa bebas. Anak saya tidak pantas jadi korban kekerasan dan teror hanya karena bersalah. Kenapa yang lain yang ikut mencuri tak disentuh? Apa karena kami pun pendatang di sini?” ujarnya.

Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap anak di daerah, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang justru seharusnya menjadi panutan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Anambas maupun lembaga perlindungan anak belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara adil, tanpa pandang bulu.