Tahapan pengerjaan meliputi pembersihan lahan, pemadatan dasar hingga pembentukan badan jalan sebelum dilanjutkan ke tahap pengerasan dan pengaspalan.

Pembangunan ini memiliki masa kerja selama 69 hari kalender dengan total nilai kontrak sebesar Rp24.886.507.000 yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga – BPJN Kepulauan Riau.

Selain meninjau pembangunan jalan, Bupati Aneng juga melihat rencana pembangunan Surau/Mushola Teluk Kaut yang direncanakan dikerjakan melalui APBD-P Tahun 2026.

Dalam suasana santai bersama warga, Bupati Aneng sempat melontarkan gurauan, menyebut DPRD agar siap dituntut jika rumah ibadah tersebut gagal terealisasi, yang langsung disambut gelak tawa masyarakat.

Adapun lahan pembangunan mushola tersebut merupakan hibah dari warga, sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap fasilitas sosial dan keagamaan di wilayah Teluk Kaut.