Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski menghadapi tantangan fiskal, Bupati Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sekaligus memperjuangkan kebijakan fiskal yang adil agar pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Anambas tetap berjalan,” tutup Aneng.

