HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperjuangkan kepastian fiskal daerah.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI guna membahas kejelasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang dinilai krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah kepulauan.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil.

Kebijakan ini dinilai memberi tekanan tersendiri terhadap keuangan daerah, terutama bagi Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta karakteristik wilayah yang membutuhkan biaya pelayanan publik lebih besar.

Dalam audiensi itu, Bupati Aneng hadir bersama Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas Sahtiar, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, Kepala Bappeda Rinaldi, dan Kepala DKUMPP Japrizal,

Bupati Aneng menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban belanja wajib, belanja mengikat, serta tuntutan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang tersebar.

“Dengan kondisi PAD yang terbatas dan beban pelayanan publik yang tinggi, kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan dalam menetapkan kebijakan fiskal,” kata Aneng.

Data DJPK Kementerian Keuangan RI per 22 Januari 2026 mencatat realisasi TKD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 sebesar Rp577,52 miliar atau sekitar 95,24 persen dari total pagu Rp606,39 miliar.

Selisih tersebut dinilai berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap adanya kepastian dan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah yang lebih berkeadilan, khususnya bagi daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.

Sementara itu, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi TKD dilakukan karena realisasi penerimaan negara tidak mencapai target.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski menghadapi tantangan fiskal, Bupati Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami akan terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sekaligus memperjuangkan kebijakan fiskal yang adil agar pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Anambas tetap berjalan,” tutup Aneng.