Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban belanja wajib, belanja mengikat, serta tuntutan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang tersebar.
“Dengan kondisi PAD yang terbatas dan beban pelayanan publik yang tinggi, kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan dalam menetapkan kebijakan fiskal,” kata Aneng.
Data DJPK Kementerian Keuangan RI per 22 Januari 2026 mencatat realisasi TKD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 sebesar Rp577,52 miliar atau sekitar 95,24 persen dari total pagu Rp606,39 miliar.
Selisih tersebut dinilai berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap adanya kepastian dan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah yang lebih berkeadilan, khususnya bagi daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.
Sementara itu, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi TKD dilakukan karena realisasi penerimaan negara tidak mencapai target.

