HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperjuangkan kepastian fiskal daerah.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI guna membahas kejelasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang dinilai krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah kepulauan.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil.
Kebijakan ini dinilai memberi tekanan tersendiri terhadap keuangan daerah, terutama bagi Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta karakteristik wilayah yang membutuhkan biaya pelayanan publik lebih besar.
Dalam audiensi itu, Bupati Aneng hadir bersama Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas Sahtiar, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, Kepala Bappeda Rinaldi, dan Kepala DKUMPP Japrizal,
Bupati Aneng menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

