HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperjuangkan kepastian fiskal daerah.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI guna membahas kejelasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang dinilai krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah kepulauan.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil.

Kebijakan ini dinilai memberi tekanan tersendiri terhadap keuangan daerah, terutama bagi Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta karakteristik wilayah yang membutuhkan biaya pelayanan publik lebih besar.

Dalam audiensi itu, Bupati Aneng hadir bersama Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas Sahtiar, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, Kepala Bappeda Rinaldi, dan Kepala DKUMPP Japrizal,

Bupati Aneng menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban belanja wajib, belanja mengikat, serta tuntutan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang tersebar.

“Dengan kondisi PAD yang terbatas dan beban pelayanan publik yang tinggi, kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan dalam menetapkan kebijakan fiskal,” kata Aneng.

Data DJPK Kementerian Keuangan RI per 22 Januari 2026 mencatat realisasi TKD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 sebesar Rp577,52 miliar atau sekitar 95,24 persen dari total pagu Rp606,39 miliar.