HARIANMEMOKEPRI.COM – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Aneng, segala bentuk pemberian seperti uang, parsel, hadiah, barang, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun.

“Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan saya sebagai Bupati tidak dapat diterima,” tegasnya kepada Harianmemokepri.com melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menunjuk, memerintahkan, memberikan arahan, mandat, maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk menerima pemberian atas nama dirinya ataupun atas nama jabatan yang diembannya.

Karena itu, Aneng mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta atau menerima sesuatu.

“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemerintah daerah atau mengatasnamakan saya untuk meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun, maka hal tersebut dipastikan bukan atas instruksi maupun sepengetahuan saya,” ujarnya.

Ia menilai penegasan ini penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus peringatan agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang berpotensi menyalahgunakan nama pejabat daerah demi kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan bahwa komitmen menolak gratifikasi tidak hanya berlaku menjelang hari besar keagamaan, tetapi harus menjadi prinsip dalam seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, seluruh proses pemerintahan, mulai dari mutasi dan promosi jabatan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga kegiatan proyek pemerintah, harus berjalan secara profesional tanpa adanya imbalan, hadiah, atau pemberian yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.

“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Aneng.

Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Anambas untuk terus menjaga nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, membangun birokrasi yang bersih dan profesional memerlukan komitmen bersama dari seluruh unsur pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi serta menjaga kepercayaan publik.

Aneng menambahkan, momentum Idul Fitri 1447 Hijriah seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintahan, untuk memperkuat nilai amanah, integritas, serta kepedulian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Momentum Idul Fitri seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat nilai amanah dan integritas dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya