HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari empat orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini dilakukan secara simbolis dengan diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, pada Minggu (05/05/2024) siang di Jemaja Anambas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana, mengatakan bahwa keempat ahli waris tersebut berasal dari Kecamatan Jemaja satu orang, Kecamatan Palmatak satu orang, dan Tarempa Anambas dua orang.
“Mereka adalah ahli waris dari nelayan yang meninggal karena sakit. Para nelayan tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri,” kata Sunjana, Selasa (7/5/2024).
Total bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 42 juta per orang sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para nelayan dalam melaksanakan aktivitas di laut.
Menurut Sunjana, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatannya.
“Apabila nelayan tersebut meninggal, ahli warisnya akan menerima santunan uang, karena mereka tentu membutuhkan biaya untuk melanjutkan hidup,” ucap Sunjana.
Sunjana menambahkan bahwa saat ini tercatat ada 32 ribu nelayan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se Kepulauan Riau yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan ini diinisiasi oleh Pemprov Kepri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan, dengan sistem sharing anggaran, yaitu 50 persen dari Pemprov Kepri dan 50 persen dari pemerintah kabupaten/kota.
“Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap nelayan, karena pekerjaan nelayan rentan mengalami risiko kecelakaan, sehingga mereka harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk keamanan dan kenyamanan saat turun melaut,” pungkas Sunjana.

