Menurut Sunjana, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatannya.
“Apabila nelayan tersebut meninggal, ahli warisnya akan menerima santunan uang, karena mereka tentu membutuhkan biaya untuk melanjutkan hidup,” ucap Sunjana.
Sunjana menambahkan bahwa saat ini tercatat ada 32 ribu nelayan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se Kepulauan Riau yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan ini diinisiasi oleh Pemprov Kepri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan, dengan sistem sharing anggaran, yaitu 50 persen dari Pemprov Kepri dan 50 persen dari pemerintah kabupaten/kota.
“Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap nelayan, karena pekerjaan nelayan rentan mengalami risiko kecelakaan, sehingga mereka harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk keamanan dan kenyamanan saat turun melaut,” pungkas Sunjana.

