“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kerja, tetapi menghilangkan pemborosan dan memfokuskan belanja pada program yang benar-benar strategis serta berdampak bagi masyarakat,” tegas Aneng.

Ia menekankan tidak ada lagi ruang bagi camat dan lurah untuk bekerja setengah-setengah.

Mereka dituntut menjadi teladan, memperkuat koordinasi lintas sektor, memangkas birokrasi berbelit, serta menjalankan kebijakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Arah kerja pejabat kewilayahan, lanjut Aneng, harus difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor unggulan daerah.

Selain itu, camat dan lurah diminta hadir secara aktif di tengah masyarakat, berkoordinasi dengan kepala desa, serta memastikan kebijakan daerah benar-benar dirasakan hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Sebagai penguatan kontrol, Pemkab Anambas akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengembangan kompetensi dan jenjang karier ke depan.

“Rotasi jabatan bukan titik akhir, melainkan bagian dari mekanisme berkelanjutan untuk menjaga kinerja birokrasi tetap berada di jalur yang diharapkan,” ujar Aneng.

Ia juga mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan ruang kepentingan pribadi. Loyalitas terhadap visi daerah serta kualitas dan kuantitas kinerja menjadi ukuran utama, disertai peringatan agar aparatur tidak membangun kelompok kepentingan dalam birokrasi.