HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) seberat 21,80 kilogram di Batam, Minggu (31/8/2025).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling.

Dari hasil penyidikan, sisik Trenggiling tersebut diperkirakan bernilai Rp60 juta per kilogram, dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

“Rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,” jelas Ruslaeni, Senin (1/9/2025).

Meski tidak ada tersangka yang diamankan, kepolisian menegaskan sisik trenggiling termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.