HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat berisi saran perbaikan layanan kepada Bupati Karimun terkait pembatasan pelayanan di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Surat ini menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai pembatasan jam layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit tersebut.

Dalam pertemuan virtual bersama pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 10 Maret 2025 lalu, terungkap bahwa pembatasan jam layanan UGD yang hanya beroperasi pukul 07.00–21.00 WIB dari 1 hingga 18 Maret 2025 terjadi akibat kekurangan dokter umum.

Saat ini, RSUD Tanjung Batu hanya memiliki dua dokter aktif dari sebelumnya enam, menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berdampak pada status empat dokter PTT.

“Kondisi ini memaksa rumah sakit menyesuaikan jam layanan karena dua dokter yang ada juga harus bertugas di poli,” jelas Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Senin (5/5/2025).

Dinkes Karimun sempat menugaskan dokter dari Puskesmas secara sementara untuk membantu, namun sempat mendapat penolakan karena penugasan dianggap tidak merata. Kini, skema penugasan bergilir per bulan dengan 2–3 dokter telah disepakati.