HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Jumat, 2 Mei 2025, di SMPN 7 Tanjungpinang.

Program yang digelar melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,

Bahkan dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza), serta anti perundungan (bullying).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama tim yang terdiri dari Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.

Mereka memberikan pemahaman kepada 60 siswa SMPN 7 mengenai pentingnya pengetahuan hukum sejak dini untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa.

Pada sesi pertama, Yusnar menjelaskan tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk dari penyalahgunaannya. Menurutnya, kedua jenis zat tersebut dapat menurunkan kesadaran, menyebabkan ketergantungan,