Bahkan, Yusnar menyampaikan, berpotensi merusak organ tubuh dan mengarah pada hukuman pidana penjara atau bahkan vonis mati.

Yusnar juga menekankan bahwa penyalahgunaan Napza tidak hanya merusak tubuh tetapi juga masa depan, dengan ancaman hukuman berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain narkoba, tema bullying juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Yusnar menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang berulang, baik secara fisik maupun mental dapat menyebabkan trauma bagi korban.

Dampaknya dapat berupa depresi, rasa takut, bahkan penurunan prestasi sekolah. Selain itu, siswa juga diberikan wawasan mengenai penyebab bullying, seperti pola asuh yang kurang tepat dan lingkungan sekolah yang tidak mendukung.

“Bullying tidak hanya merusak korban, tetapi juga pelaku yang bisa mengembangkan sifat agresif dan kesulitan dalam konsentrasi belajar,” jelas Yusnar.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti oleh siswa. Mereka berdiskusi mengenai berbagai isu hukum, termasuk penyalahgunaan napza dan bullying.