HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Tanjungpinang, Senin (24/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dengan anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruknya bagi generasi muda.
“Narkotika dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan kesadaran, sedangkan psikotropika mempengaruhi sistem saraf pusat dan aktivitas mental seseorang,” ujarnya.
Selain itu, Yusnar Yusuf juga menekankan ancaman pidana berat bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

