HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.
Dari 53 kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, serta 16 butir Happy Five.
Dari total kasus yang terungkap, dua di antaranya merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 33,99 gram sabu.
Kemudian, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya