Sementara itu, di Karimun, Kepulauan Riau, polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu.

Selain itu, kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam membuahkan hasil dalam dua pengungkapan besar.

Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, petugas mengamankan 1.530 gram sabu, sementara di Bandara Hang Nadim Batam, polisi menyita 489,02 gram sabu.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah diamankan dari 13 laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.552,28 gram sabu, 2.452 butir ekstasi, dan 376,25 gram ganja kering.

Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Selain itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa.