HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (22/1/2025).
Dua warga negara Indonesia (WNI), berinisial F (21) dan A (17), ditangkap petugas Bea Cukai Batam karena menyelundupkan methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram yang disembunyikan dalam koper.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper milik tersangka yang terdeteksi mencurigakan melalui mesin X-ray.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa koper milik F menunjukkan citra dua bungkusan mencurigakan, sedangkan koper milik A terdapat satu bungkusan serupa.
“Dari temuan tersebut, petugas segera mengamankan kedua penumpang di boarding gate A6 dan membawa mereka ke ruang pemeriksaan,” ujar Zaky.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dari pemeriksaan mendalam, koper milik F berisi dua bungkusan methamphetamine seberat ± 2.130 gram,
Sementara koper A ditemukan satu bungkusan seberat ± 1.065 gram. Uji tes menggunakan Narcotest memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I.

