HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkap pelaku pembunuhan berencana serta curas. Pengungkapan ini pada saat konfrensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (02/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi Satreskrim Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan curas.
Baca Juga: Jampidum Fadil Zumhana Setujui 4 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
“Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut. TKP pembunuhan di Pinggir Jalan Duyung depan Rusun Lancang Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan korban WKK (74 ) Warga Negara Singapura,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial MRS (37) merupakan oknum Honorer PTT pada Biro Umum Provinsi Kepri. Pelaku juga merupakan tersangka penggelapan uang korban yang telah menjadi tahanan Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: 1 Oktober 2023 BBM Naik Lagi, Berikut Kisaran Harga Terbarunya Se Indonesia
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 16 September 2023
Dimana anak korban menerangkan bahwa korban WKK yang seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan) namun pada saat itu korban tidak ada kabar dan nomor handphone digunakan oleh korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

