Harian Memo Kepri | Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor DPRD Jalan Iman Bonjol, Selasa (09/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar selaku pemimpin rapat mengatakan berdasarkan undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 ayat 1, Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berkahir.

Mengenai itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH dalam Pidato pengantar Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019, mengatakan capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021.

Selanjutnya, arah dan pembangunan daerah merupakan produk bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disajikan ke DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang berbasis akrual yang berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 2019.

Adapun Subtansi yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas yaitu pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.211.349.156.455,20 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar terakhir Rp 1.121.205.421.730,97 atau 92,56 persen.

Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelola kekayaan daerah dan lain-lain pad yang sah.

Sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.217.390.533.695,62 sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.1.063.531.487.520,99 atau 87,36 persen.

Belanja Daerah itu, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga.

Dan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 63.983.386.446,40

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabuapten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2019 dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih dapat memertahankan atas opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).

“Perlu saya sampaikan disini bahwa dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 harus segera kita laksanakan bersama untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang pertanggjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019,” ucap Bupati Haris.

Oleh sebab itu, perlu saya ingatkan, bahwa jika penetapan tidak tepat waktu maka berimplikasi terhadap penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2019 karena laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah merupakan salah satu lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2019.

Sebagai pedoman informasi bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lama 15 hari terhitung sejak rancangan perda tersebut diterim dan selanjutnya hasil evaluasi wajib ditindaklanjuti paling lama 7 hari.

“Saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama, agar segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban dengan baik dan benar dan tepat waktu serta berkualitas,” imbuh Bupati Haris.