Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau melaksanakn edukasi / himbauan tentang pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan instansi terkait tahun anggaran 2021 di CK Hotel dan Convention Tanjungpinang, Rabu ( 02/06 ).

Sebanyak 34 orang peserta yang terdiri Kejaksaan, Kepolisian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tanjungpinang dan Bintan hadir dalam kegiatan.

Sebagai narasumber yakni Kasubdit Reskrimum Polda Kepri, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Dirjend Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham RI Cecep Sarip Hidayat SH MH.

Peserta Seminar Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI ( foto : Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut digagas oleh Kepala Divisi Kemenkumham sebagai target kinerja pada bulan Juni.

“Bahwa masalah kekayaan intelektual di Indonesia banyak masyakarat yang belum mengetahui sepenuhnya apalagi pelanggarannya baik hak cipta, merek, ataupun hak paten, indikasi geografis, dan desain industri masih banyak sebagian masyarakat yang belum tahu. Pada Umumnya masyarakat di Indonesia banyak sekali memiliki potensi karya, cipta atau merek seperti lagu dan lainnya banyak yang belum didaftarkan, ” ungkap Husni.

Kanwil Kemenkumham Kepri menurut Husni dengan 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia mempunyai tugas yang sama yaitu harus membunyikan serta mensosialisasikan dan Workshop tentang Kekayaan Intelektual.

“Tugas pokoknya adalah dari Pak Menteri yang didelegasikan kepada Kanwil seluruh Indonesia untuk membunyikan terkait masalah Kekayaan Intelektual, terutama yang memiliki karya cipta harus diberitahu untuk didaftarkan agar bisa diberikan perlindungan hukum. Selain daripada itu tugas Kanwil Kemenkumham yakni tentang HAM, semua tugas Kanwil Kemenkumham hampir separuhnya harus didukung oleh Pemerintah Kab/Kota, Kepolisian, dan Kejaksaan, ” ungkap Husni.

Terkait dengan kasus pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual lanjut Husni, masih banyak yang belum dipahami oleh masyarakat bahkan mungkin aparat juga aparat penegak hukum.

“Didalamnya itu yang harus dilindungi adalah hak cipta atau merek seperti karya seni misalnya seseorang membuat mesin kincir angin atau kincir air kemudian indikasi geografis dari tumbuh – tumbuhan dan Paten. Potensi masyarakat ini yang harus dilaporkan agar dapat perlindungan hukum, ” jelasnya.

Upaya – upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam menyelesaikan sengketa baik dalam Kekayaan Intelektual ataupun Hak Cipta memberikan penerangan dan sosialiasi kepada masyarakat supaya potensi ini dapat perlindungan hukum serta memiliki nilai ekonomi komersil.

“Apabila terjadi sengketa kita akan melakukan pendampingan dan informasi siapa yang dari sengketa ini pertama kali mendaftarkan yang punya sertifikat perlindungan hukum apabila terjadi sengketa maka kita akan berupaya untuk didamaikan, ” pungkas Husni.