Tanjungpinang – Belum lama ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan penyelidikan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TPP – ASN ) Kota Tanjungpinang.

Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tanjungpinang, mendukung dan mengapresiasi atas keputusan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau dengan Nomor Laporan 29/L.10.05/Fd.1/2022 berkaitan dengan TPP/TPOL Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang heboh antara DPRD kota Tanjungpinang dan Pemko,

Dalam Hal ini, Beni Ruswandi, S.Pd selaku ketua DPC GANN Kota Tanjungpinang mengharapkan semua pihak yang berseteru bisa menerima dengan lapang dada tentang dihentikannya penyelidikan kasus yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, karena menurut kajian pihak Kejati Kepri tidak ditemukannya unsur pidana namun hanya ada kesalahan bersifat administratif.

“GANN sebagai mitra pemerintah Kota Tanjungpinang sangat menyambut positif terkait hal ini, dan berharap kota Tanjungpinang di Bawah Kepemimpinan Hj. Rahma yang tinggal sisa masa jabatan 2018-2023 ini bisa membawa Kota ini semakin baik, kondusif dan tentunya bisa bekerja sama dengan legislatif dalam hal Ini DPRD Kota Tanjungpinang,” terang Beni.