HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan menyebabkan tingginya angka perceraian di Kota Tanjungpinang.

Kondisi tersebut tercermin dari banyaknya perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tanjungpinang setiap tahunnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Hasan Nul Hakim, mengatakan lembaganya menerima dan menangani sekitar 1.200 perkara setiap tahun.

Dari jumlah itu, rata-rata terdapat sekitar 80 perkara perceraian yang masuk setiap bulan.

Menurut Hasan, selain tekanan ekonomi, penyebab lain kerap memicu keretakan rumah tangga adalah kurangnya tanggung jawab salah satu pasangan serta adanya perselingkuhan.

“Yang paling dominan adalah masalah ekonomi. Setelah itu, tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga, kemudian perselingkuhan,” kata Hasan, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, setiap perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tidak serta-merta langsung disidangkan.

Sesuai prosedur berlaku, hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir pada sidang perdana.