Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri memperbaiki hubungan sebelum memutuskan berpisah.

Selain memediasi, majelis hakim juga memberikan nasihat agar para pihak mempertimbangkan kembali dampak perceraian, terutama terhadap anak dan keharmonisan keluarga.

Hasan menegaskan, setiap rumah tangga pasti menghadapi berbagai persoalan dengan tingkat kesulitan yang berbeda.

Karena itu, ia berharap pasangan suami istri dapat menyelesaikan konflik melalui komunikasi dan saling memahami, sehingga perceraian benar-benar menjadi pilihan terakhir.

“Jika masing-masing mampu saling menerima kekurangan, menjalankan hak dan kewajiban, serta menjaga komunikasi dengan baik, insya Allah keluarga dapat tetap utuh dan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” pungkasnya.