HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas pembukaan lahan dilakukan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, menuai keluhan dari sejumlah warga.
Mereka mengaku lahan diklaim sebagai milik mereka telah digusur tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu maupun kepastian penyelesaian ganti rugi.
Keluhan tersebut disampaikan warga saat ditemui HarianMemoKepri.com di lokasi kegiatan perusahaan, Selasa (28/7/2026).
Salah seorang warga Dusun I Desa Limbung, Tarmidi, menilai pola kerja perusahaan dalam melakukan pembukaan lahan tidak mengedepankan komunikasi dengan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, perusahaan lebih dahulu melakukan penggusuran menggunakan alat berat, kemudian baru menunggu warga datang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Sistem yang dilakukan perusahaan seperti sistem penjajah. Lahan digusur dulu, baru menunggu siapa pemilik yang datang mengaku,” ujar Tarmidi.
Ia mengaku beberapa kali menghentikan aktivitas alat berat di lapangan karena merasa hak masyarakat belum mendapat perhatian.

