HARIANMEMOKEPRI.COM –- Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Anambas mulai menyusun langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Taman Bermadah.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (30/6/2026).

Rapat digelar menyusul kembali beroperasinya para pedagang di kawasan Taman Bermadah.

Pemerintah berupaya mencari formulasi penataan yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, namun tetap sejalan dengan ketentuan dan fungsi kawasan perkantoran.

Dalam rapat tersebut, Sahtiar menjelaskan bahwa Taman Bermadah merupakan bagian dari lingkungan perkantoran pemerintah sehingga pemanfaatannya sebagai lokasi berdagang perlu diatur secara jelas.

Menurutnya, apabila aktivitas perdagangan dibiarkan tanpa pengaturan, jumlah pedagang dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi mengganggu aktivitas perkantoran maupun ketertiban kawasan.

“Karena itu diperlukan kesepakatan bersama agar pemanfaatan kawasan ini tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran,” ujar Sahtiar.