HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Juni 2026 dengan total 12 tersangka.

Salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial RS.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.982,21 gram sabu, dua butir ekstasi, dan 4.853 gram ganja.

Dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

“Peran para tersangka beragam, mulai dari menjual, membeli hingga menjadi perantara jual beli narkotika,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Untuk kasus ganja, polisi mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga tersangka berinisial RS, RR dan YM.

AKP Lajun menjelaskan, tersangka RS ditangkap pada 6 Juni 2026 di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Dari tangan RS, petugas menemukan 25 paket ganja dengan berat total 50,82 gram.