HARIANMEMOKEPRI.COM Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di ruko Mr. KIKO Petshop yang berada di Jalan Hang Jebat.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap pelaku,” jelas Iptu Yofi Akbar, Kamis (30/4/2026)

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) berada di sekitar lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah, mata uang asing, serta alat diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.