HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Permendes ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, serta percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta pengembangan ketahanan pangan dan lumbung pangan desa.

