HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebagai upaya meningkatkan partisipasi tingkat pemilih dalam Pemilu nanti, Satpol PP Tanjungpinang berikan sosialisasi beberapa lokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kamis (8/2/2024).
Selain itu pihak Satpol PP Tanjungpinang juga menghimbau kepada penghuni/pemilih di rumah kost bertujuan agar para penghuninya perlu berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal ini dilakukan Satpol PP Tanjungpinang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PPNS
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pada sosialisasi Satpol PP Tanjungpinang tersebut yaitu
Kost Reddoorz (Sakera Kost) Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Gatra.
Kost Amir Husen, Jl. H. Ungar Lr. Belitung.
Kost Bakso, Jl. Kartika RW.11. Asrama Putri Natuna, Jl. Menteng RW.12.
Kegiatan tersebut juga sebagai penegakan Perda dan Perkada Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang/PPNS di Wilayah KotaTanjungpinang dipimpin langsung Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
Satpol PP Tanjungpinang juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan stakeholder terkait.
Akib menerangkan dalam rangka mensukseskan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti bersama aparat keamanan memberikan himbauan pemilu kepada penghuni/pemilih di rumah-rumah kost bertujuan agar para penghuni kost perlu ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Demokrasi perlu dikelola supaya hak suara dapat mendukung lahirnya pemimpin bangsa yang mampu dan layak mengelola bangsa ini.
“Salah satu bukti warga negara yang baik ialah ikut bertanggungjawab dan berhak untuk andil dalam menciptakan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat,” jelas Akib sapaan akrabnya.
Sementara itu Kabid PPUD (Penegakan Peraturan perundang-undangan) Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono mengungkapkan terdapat 4 alasan utama mengapa harus menggunakan hak pilih di Pemilu 2024
“Kita harus menjadi warganegara yang baik, salah satu bukti warga negara yang baik ialah ikut bertanggungjawab dan berhak untuk andil dalam menciptakan kesejahteraan hidup,” ujarnya.
Agus melanjutkan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan cara terbaik dan bermartabat bagi rakyat untuk secara langsung berpartisipasi dan memilih
Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DPD, serta Kepala Daerah baik tingkat I maupun tingkat II. menciptakan kesejahteraan hidup bermasyarakat serta kehidupan masyarakat inklusif.
Jika kita tidak menggunakan hak pilih (golput), kesempatan memilih pemimpin justru akan digunakan oleh orang/pihak lain.
“Akan sangat berbahaya kalau yang menggunakan hak itu justru orang/pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap kelangsungan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, kesejahteraan hidup bermasyarkat dan yang menjaga prinsip inklusif-toleran,”kata Agus.