Pembukaan Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah, Hasan Apresiasi Atas Kepatuhan Wajib Pajak

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan sosialisasi Perda Tanjungpinang tentang Pajak Daerah, Senin (19/2/2024)

Pembukaan sosialisasi Perda Tanjungpinang tentang Pajak Daerah, Senin (19/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pembukaan sosialisasi Perda Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak.

Sosialisasi ini dibuka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Trans Convention Center dan diisi oleh narasumber diantaranya Dira Ensyadewa dari Direktorat Pendapatan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, juga Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie.

Hasan dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang ikut membantu pembangunan dari pajak yang telah dibayarkan.

Untuk itu, Hasan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepatuhan wajib pajak di Kota Tanjungpinang yang telah melaksanakan pembayaran pajak daerah.

“Maka, adanya perubahan aturan maupun mekanisme harus disosialisasikan dan koordinasikan agar wajib pajak menjadi semakin mengerti,” ungkap Hasan, Senin (19/2/2024)

Dirinya menjelaskan perubahan jenis dan tarif pajak yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat atas terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dimana terdapat beberapa perubahan atas pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah berupa restrukturisasi dan integrasi pajak daerah, serta simplifikasi dan rasionalisasi retribusi daerah.

“Selanjutnya oleh narasumber akan disampaikan langsung terkait aturan yang berlaku, untuk itu penting bagi wajib pajak mengikuti agar lebih memahami dan mengetahuinya,” kata Hasan.

Hasan berharap dengan adanya Perda ini mampu memberikan kemandirian fiskal dan kemudahan fiskal terhadap Pemerintah Daerah.

“Yaitu dalam menunjang kemajuan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Warga Rusia Ditahan Terkait Operasi Peretasan Besar
Jumat Curhat di Pelabuhan Batu Ampar, Polsek KKP Batam Serap Keluhan Warga
BP Batam Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City
Bangun Karakter WBP, Rutan Tanjungpinang Menggelar Latihan PBB
Terkini PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun
BP Batam Terima Kunjungan Ketua Komwasjak
Terima Kunjungan Menteri Besar Johor, Muhammad Rudi Harap Hubungan Bilateral Batam dan Malaysia Semakin Kuat
BP Batam jadi Studi Tiru Jakpro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:28 WIB

Empat Warga Rusia Ditahan Terkait Operasi Peretasan Besar

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:30 WIB

Jumat Curhat di Pelabuhan Batu Ampar, Polsek KKP Batam Serap Keluhan Warga

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35 WIB

BP Batam Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Bangun Karakter WBP, Rutan Tanjungpinang Menggelar Latihan PBB

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Terkini PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Berita Terbaru

Pemberian Sembako Ramadhan ke Porter Pelabuhan Tanjungpinang, Selasa (25/3/2025) foto: Pelindo Tanjungpinang

Tanjungpinang

Pelindo Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Masyarakat dan Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:28 WIB