Uncategorized

Pembukaan Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah, Hasan Apresiasi Atas Kepatuhan Wajib Pajak

41
×

Pembukaan Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah, Hasan Apresiasi Atas Kepatuhan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Pembukaan sosialisasi Perda Tanjungpinang tentang Pajak Daerah, Senin (19/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pembukaan sosialisasi Perda Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak.

Sosialisasi ini dibuka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Trans Convention Center dan diisi oleh narasumber diantaranya Dira Ensyadewa dari Direktorat Pendapatan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, juga Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie.

Hasan dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang ikut membantu pembangunan dari pajak yang telah dibayarkan.

Untuk itu, Hasan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepatuhan wajib pajak di Kota Tanjungpinang yang telah melaksanakan pembayaran pajak daerah.

“Maka, adanya perubahan aturan maupun mekanisme harus disosialisasikan dan koordinasikan agar wajib pajak menjadi semakin mengerti,” ungkap Hasan, Senin (19/2/2024)

Dirinya menjelaskan perubahan jenis dan tarif pajak yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat atas terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dimana terdapat beberapa perubahan atas pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah berupa restrukturisasi dan integrasi pajak daerah, serta simplifikasi dan rasionalisasi retribusi daerah.

“Selanjutnya oleh narasumber akan disampaikan langsung terkait aturan yang berlaku, untuk itu penting bagi wajib pajak mengikuti agar lebih memahami dan mengetahuinya,” kata Hasan.

Hasan berharap dengan adanya Perda ini mampu memberikan kemandirian fiskal dan kemudahan fiskal terhadap Pemerintah Daerah.

“Yaitu dalam menunjang kemajuan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *