Ia menambahkan pihak Rudenim Pusat Tanjungpinang menerima WNA tersebut sekitar pukul 16:30 Wib. Terkait pelanggaran yang dilakukan WNA ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Saya belum baca berkasnya dari sana (Imigrasi Tanjung Balai Karimun _red) jadi belum bisa kasih keterangan,”pungkasnya.

