HARIANMEMOKEPRI.COM — WNA asal China di deportasi melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menggunakan kapal MV Dumai Line 9, Kamis (14/2023) sore.

Sebanyak 7 orang WNA asal China terdiri dari 6 pria dan 1 orang wanita tersebut sebelumnya telah di amankan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun karena kedapatan tidak memiliki dokumen yang sah.

Baca Juga: Sejumlah Sarana Prasarana Kebersihan Lingkungan Diberikan Kepada Bank Sampah Dan Proklim Per Kecamatan

Sehingga 7 WNA asal China itu langsung di titipkan ke Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim Pusat Tanjungpinang) karena Kantor Imigrasi Tanjung Balai keterbatasan luas ruangan.

Kepala Bagian Tata Usaha Rudenim Pusat Tanjungpinang Bambang Tri Cahyono menjelaskan pihaknya telah menerima 7 orang WNA China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk ditempatkan sementara di Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk menunggu proses deportasi. 

Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bersama BNNK Lakukan Test Urine Secara Acak Terhadap Petugas

“Kita sudah menerima tujuh orang WNA asal China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan di tempatkan sementara di sini untuk menunggu proses deportasi,” jelas Bambang.