HARIANMEMOKEPRI.COM — Lanud RHF Tanjungpinang melaksanakan rapat lanjutan dalam tindak lanjut rencana pembebasan lahan untuk Kantor Baseops, Apron, Taxiway dan sarana penunjang Lanud RHF Tanjungpinang lainnya yang mandiri dan terintegrasi. 

Rapat lanjutan yang di lakukan Lanud RHF Tanjungpinang ini berlangsung di Ruang Rapat Mako Lanud RHF Tanjungpinang. Rapat ini juga merupakan kelanjutan dari Rapat sebelumnya yang dipimpin oleh Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Nav Arief Budiman didampingi Kadis Log Letkol Kal Dillah Susantiningsih beserta tim aset Lanud RHF Tanjungpinang, unsur pemerintahan,Angkasa Pura II hingga masyarakat Kampung Karangrejo selaku pemilik lahan.

Baca Juga: Dalam Peringati Hari Bhayangkara 77, Dua Polsek di Tanjungpinang Lakukan Kegiatan Sosial Bersama Masyarakat

Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Nav Arief Budiman mengatakan ucapan terimakasih atas dukungan, partisipasi, dan itikad baik dari semua pihak sehingga proses pengadaan lahan tersebut telah mengalami banyak kemajuan.

Adapun kendala yang ditemukan di lapangan Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Nav Arief Budiman meminta untuk selalu diselesaikan secara musyawarah dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Menjelang Idul Adha Mendatang, Juleha Tanjungpinang Diharapkan Menyampaikan Ilmu Kepada Panitia Qurban

“Lanud RHF selalu membuka pintu dan siap 24 jam apabila diperlukan untuk berkoordinasi terkait rencana hibah lahan ini. Dengan terwujudnya hibah lahan serta di atasnya terbangun fasilitas penerbangan yang mandiri dan terintegrasi Lanud RHF Tanjungpinang maka hal ini akan memperkuat sistem pertahanan, keamanan serta penegakkan hukum wilayah udara nasional di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Danlanud RHF Tanjungpinang 

Sebagai hasil rapat lanjutan yang bersifat teknis ini menyimpulkan bahwa semua pihak menyepakati untuk saling bahu membahu menyelesaikan proses hibah lahan secepatnya dengan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai prinsip clean and clear agar baik dalam pentahapannya maupun di kemudian hari tidak ada pihak-pihak misalnya pemilik dan ahli warisnya yang merasa dirugikan.***