HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang warga binaan Rutan Tanjungpinang berinisial BY menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Tanjungpinang, Rabu (5/3/2025).
Penghentian perkara ini diberikan kepada BY yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2024.
Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani.
Kajari Bintan, Andy Sasongko, menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan dibandingkan penghukuman.
“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.

