Momen simbolis pelepasan rompi tahanan BY turut menjadi penanda kembalinya ia ke masyarakat.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman yang lebih berat.
“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik,”
“Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” jelasnya.
Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

