“Semua daerah dapat tambahan,” ujar Zulhidayat saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Untuk Kota Tanjungpinang sendiri, tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp8,1 miliar.
“Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” kata Zulhidayat.
Ia menjelaskan, tambahan dana tersebut akan dimasukkan dalam formulasi kebutuhan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Tanjungpinang.
Salah satu fokus penggunaannya yakni menyelesaikan kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran yang masih tertunda.
“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” jelasnya.
Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemko Tanjungpinang menargetkan persoalan tunda bayar dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan sehingga kondisi keuangan daerah dapat lebih tertata.
Kebijakan tambahan transfer dari pemerintah pusat ini diharapkan turut memberikan ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam memenuhi berbagai kewajiban daerah sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

