HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp8,1 miliar.

Tambahan anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Kebijakan tambahan dana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Secara nasional, pemerintah pusat menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan kepada ratusan daerah.

Anggaran tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan adanya tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, tambahan dana itu bukan hanya diterima Kota Tanjungpinang, tetapi juga dialokasikan kepada daerah lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Semua daerah dapat tambahan,” ujar Zulhidayat saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Untuk Kota Tanjungpinang sendiri, tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp8,1 miliar.

“Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” kata Zulhidayat.

Ia menjelaskan, tambahan dana tersebut akan dimasukkan dalam formulasi kebutuhan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Tanjungpinang.

Salah satu fokus penggunaannya yakni menyelesaikan kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran yang masih tertunda.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” jelasnya.

Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemko Tanjungpinang menargetkan persoalan tunda bayar dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan sehingga kondisi keuangan daerah dapat lebih tertata.

Kebijakan tambahan transfer dari pemerintah pusat ini diharapkan turut memberikan ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam memenuhi berbagai kewajiban daerah sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.