Jalan Merdeka – Tengku Umar – Ketapang – Bakar Batu – Brigjen Katamso – MT. Haryono – Gatot Subroto – D.I. Panjaitan – WR. Supratman – Tugu Tangan.
Dilanjutkan ke Jalan Raya Uban Lama – RH Fisabilillah – Polresta – Ahmad Yani – Basuki Rahmad – Wiratno – Yos Sudarso – Usman Harun – H. Agus Salim, dan kembali ke titik awal.
Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rute yang telah ditetapkan tanpa memotong jalan atau berhenti di tengah perjalanan, kecuali dalam keadaan darurat.
Aturan kendaraan peserta takbir keliling hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan pick-up atau lori yang dihias dengan ornamen Islami.
Adapun ketentuan kendaraan meliputi:
Batas tinggi maksimal 4 meter dari permukaan jalan.
Bagian bawah kendaraan minimal 50 cm dari aspal.
Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Savran Shadiq, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang diterapkan bersifat situasional.
“Tidak ada perubahan arus lalu lintas secara permanen. Jika ada pengalihan, itu hanya dilakukan jika diperlukan untuk kelancaran acara,” jelasnya.

