Aturan kendaraan peserta takbir keliling hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan pick-up atau lori yang dihias dengan ornamen Islami.

Adapun ketentuan kendaraan meliputi:

Batas tinggi maksimal 4 meter dari permukaan jalan.

Bagian bawah kendaraan minimal 50 cm dari aspal.

Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Savran Shadiq, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang diterapkan bersifat situasional.

“Tidak ada perubahan arus lalu lintas secara permanen. Jika ada pengalihan, itu hanya dilakukan jika diperlukan untuk kelancaran acara,” jelasnya.

Polresta Tanjungpinang akan melibatkan sekitar 10 hingga 15 personel dalam pengamanan, dengan dukungan dari Satpol PP dan Dishub.

Pemko Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap tertib selama pelaksanaan takbir keliling guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.