“Kita bagaimana saat ini menegakkan karena dampaknya keselamatan jalan dan masyarakat. Selain itu kita juga bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah unsur TNI Polri dalam rangka untuk keselamatan di Bidang Transportasi Darat,” jelas Dini.

Dini juga menambahkan selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan salah satunya pemasangan stiker APC atau Reflektive Zip

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir : Penggunaan VAR Terobosan Sepakbola Indonesia Agar Profesional Dan Bersih

“Stiker ini adalah Reflektive Zip gunanya memantulkan cahaya pada malam hari saat penerangan kurang saat berada di belakang kendaraan sehingga memberikan jarak aman di belakangnya.Hal ini dilakukan karena tingginya kecelakaan berdasarkan data dari Kepolisian akibat dari kendaraan kecil dan kendaraan besar,” lanjut Dini.

Pemasangan APC di Tanjungpinang akan dilakukan secara perlahan dan bertahap. Pemasangan Reflektive Zip ini merupakan suatu kewajiban yang sudah dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.