HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang bersama petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polisi Militer kembali melakukan Razia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang di Jln Raya Tg Uban – Tanjungpinang Km 11 arah Ganet, Rabu (11/2023).
Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar. Dan saat ini sudah berjalan selama 3 hari berturut-turut.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Akibat Syok Saat Membakar Dan Membersihkan Lahan Miliknya
Dalam Razia KIR Dishub Tanjungpinang tersebut disejalankan dengan penempelan Stiker APC (Alat Pemantul Cahaya) terhadap kendaraan angkutan barang oleh Dini Kusumuhati Damarintan selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepri (BPTD).
Dini Kusumuhati menjelaskan pada hari ini merupakan hari ke tiga dari total lima hari melakukan penegakkan hukum kepada kendaraan overdimensi dan overloading.
“Kita bagaimana saat ini menegakkan karena dampaknya keselamatan jalan dan masyarakat. Selain itu kita juga bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah unsur TNI Polri dalam rangka untuk keselamatan di Bidang Transportasi Darat,” jelas Dini.
Dini juga menambahkan selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan salah satunya pemasangan stiker APC atau Reflektive Zip
“Stiker ini adalah Reflektive Zip gunanya memantulkan cahaya pada malam hari saat penerangan kurang saat berada di belakang kendaraan sehingga memberikan jarak aman di belakangnya.Hal ini dilakukan karena tingginya kecelakaan berdasarkan data dari Kepolisian akibat dari kendaraan kecil dan kendaraan besar,” lanjut Dini.