HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang bersama petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polisi Militer kembali melakukan Razia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang di Jln Raya Tg Uban – Tanjungpinang Km 11 arah Ganet, Rabu (11/2023).
Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar. Dan saat ini sudah berjalan selama 3 hari berturut-turut.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Akibat Syok Saat Membakar Dan Membersihkan Lahan Miliknya
Dalam Razia KIR Dishub Tanjungpinang tersebut disejalankan dengan penempelan Stiker APC (Alat Pemantul Cahaya) terhadap kendaraan angkutan barang oleh Dini Kusumuhati Damarintan selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepri (BPTD).
Dini Kusumuhati menjelaskan pada hari ini merupakan hari ke tiga dari total lima hari melakukan penegakkan hukum kepada kendaraan overdimensi dan overloading.
Tinggalkan Balasan