TANJUNGPINANG (HMK) — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Singapore inisial S terhadap istri dan anak tirinya telah disidangkan kedua kalinya pada Rabu (11/2023).
WNA Singapore tersebut di sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban dimulai pukul 15:00 hingga pukul 16:15 di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang.
Sidang WNA Singapore dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar, didampingi Hakim Anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald
Terdakwa S dihadirkan dalam sidang secara langsung didampingi penasehat hukumnya.
Baca Juga: Lato lato dilombakan Agar Anak Menjalin Kedekatan
Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat.
Para saksi korban menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti halnya korban bertanya siapa wanita selingkuhannya dan chat WA mesum zina dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasarnya korban tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga.
Kemudian terdakwa langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban secara brutal, siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar “muka babi tukang fitnah” hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas.
Baca Juga: Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas
Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas.
Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu RT dan Bhabinkamtibmas kelurahan.
Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji S tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Bukit Bestari
Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. mengatakan bahwa pihak keluarga korban memang marah dan tidak bisa mentoleransi tindakan penganiayaan tersebut, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tentu pihak keluarga korban sudah sangat kecewa atas perlakuan kasar dan merasa tersakiti, tetapi bagaimanapun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Y dan anak dibawah umur,” ucapnya
Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang putusan yang berkeadilan.
Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan.
“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguhnya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, anak adalah anugerah amanah dari tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya, seperti yang diutarakan majelis hakim pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa. (Eni)

