“Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai Inpres 1/2025 ini optimis dapat BKN jalankan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi organisasi saat ini, tentu harus dibuat formula kerja dengan menyesuaikan sistem kerja terbaru,” terang Kepala BKN.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa sistem kerja WFA yang sedang digodok untuk BKN adalah sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Saya berharap aturan tersebut dapat diterapkan di seluruh BKN Indonesia, baik BKN Pusat, Kantor Regional I – XIV, dan UPT BKN,” ujar Haryomo.
Kepala BKN Zudan Arif juga mengimbau kepada seluruh pegawai BKN untuk tetap berfokus pada capaian kinerja pegawai dan organisasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
“Untuk sistem kerja WFA, akan tetap ada pengawasan pekerjaan selama pegawai melaksanakan pekerjaan di luar kantor,” tegasnya.

