Langkah ini dilakukan BKN untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. BKN telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, yang meliputi:
Peniadaan jam kerja fleksibel
Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari
Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
Memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
Efisiensi penggunaan listrik/energi
Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
Penggunaan anggaran yang efektif
Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance
Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Dalam laman resmi BKN, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa tolak ukur keberhasilan organisasi dalam menjalankan Inpres ini dapat dilihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.

