HARIANMEMOKEPRI.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan penjelasan mengenai kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sekda Tanjungpinang, saat ini ASN masih diwajibkan untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Namun, pihaknya tengah mempelajari dan mempertimbangkan dampak serta manfaat dari penerapan WFA.

“Kita masih dalam tahap simulasi untuk melihat dampak yang ditimbulkan,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025).

Zulhidayat menambahkan bahwa meskipun WFA menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih menjalankan kebijakan WFO.

“Kita masih WFO, dan sedang mempelajari secara lebih mendalam terkait hal ini,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Langkah ini dilakukan BKN untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. BKN telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, yang meliputi:

Peniadaan jam kerja fleksibel

Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari

Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret

Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

Memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring

Efisiensi penggunaan listrik/energi

Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

Penggunaan anggaran yang efektif

Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance

Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Dalam laman resmi BKN, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa tolak ukur keberhasilan organisasi dalam menjalankan Inpres ini dapat dilihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.

“Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai Inpres 1/2025 ini optimis dapat BKN jalankan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi organisasi saat ini, tentu harus dibuat formula kerja dengan menyesuaikan sistem kerja terbaru,” terang Kepala BKN.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa sistem kerja WFA yang sedang digodok untuk BKN adalah sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Saya berharap aturan tersebut dapat diterapkan di seluruh BKN Indonesia, baik BKN Pusat, Kantor Regional I – XIV, dan UPT BKN,” ujar Haryomo.

Kepala BKN Zudan Arif juga mengimbau kepada seluruh pegawai BKN untuk tetap berfokus pada capaian kinerja pegawai dan organisasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.

“Untuk sistem kerja WFA, akan tetap ada pengawasan pekerjaan selama pegawai melaksanakan pekerjaan di luar kantor,” tegasnya.